MEDAN - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan segera membentuk tim pemantau upah minimum kota dan tunjangan hari raya ke perusahaan-perusahaan di daerah tersebut. Tim Pemantau ini akan turun ke lapangan agar pelaksanaan upah minimum kota (UMK) dan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan dengan baik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Marah Husin Lubis, siang ini.Menurut dia, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan ke perusahaan-perusahaan sebagai upaya membantu terciptanya iklim hubungan kerja yang baik antara perusahaan dengan pekerja.
"Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya pemerintah kota untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat kota," katanya. Selain membantu pekerja agar hak-haknya terpenuhi, Disnaker juga akan berupaya meningkatkan pelayanan kepada perusahaan sehingga tercipta hubungan yang lebih baik lagi. Akan diupayakan untuk terus membangun komunikasi dengan perusahaan sehingga berbagai persoalan menyangkut tenaga kerja bisa segera diselesaikan.Secara terpisah, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumut Pahala Napitupulu mengatakan, Kota Medan dan Surabaya tercatat sebagai dua kota di Indonesia yang potensi kekuatan buruhnya cukup besar.Namun di Kota Medan potensi buruh dewasa ini cukup terkendali karena saluran aspirasi dinilai cukup berjalan. Menurut dia, meski aksi buruh cukup terkendali namun tetap ada potensi gangguan yang dinilai bisa merugikan buruh itu sendiri."Saya melihat saat ini ada sejumlah politisi yang sering membuat manuver dengan pernyataan kontra produktif tentang persoalan buruh yang dipolitisir untuk kepentingan politiknya. Ini sangat berbahaya," ujarnya.Pahala juga mencatat masalah tenaga kerja kontrak sebagai persoalan yang banyak ditemukan di Kota Medan. "Tenaga kerja kontrak sah-sah saja diberlakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.Menurut dia, tenaga kerja kontrak itu hanya diperbolehkan bagi yang bukan termasuk tenaga kerja dasar. Maksudnya tenaga kerja kontrak ini harusnya hanya untuk pekerja pengamanan, petugas kebersihan dan sejenisnya.