Selamat Datang di Website Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Medan
DINSOSNAKER MEDAN SEGERA SOSIALISASIKAN PERMEN TENTANG THR
BPMP Sumatera Utara
479
Analisadaily (Medan) - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan nomor 6 tahun 2016 yang ditandatangani Menaker, Hanif Dhakari, tanggal 8 Maret 2016 memuat poin penting, yakni pekerjaan/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak untuk mendapatkan THR keagamaan. Menyikapi peraturan menteri yang baru ini, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan menyatakan akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Medan agar mengacu pada Permen tersebut, dalam mengeluarkan upah THR mulai Hari Raya Idul Fitri tahun 2016.
"Kita sudah mengetahui adanya peraturan itu. Maka kita akan layangkan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Mulai bulan Juni ini kita sudah akan sosialisasikan peraturan yang baru, karena bulan Juli sudah Idul Fitri," kata Kasi Pengawasan K3 Dinsosnaker Kota Medan, Rosmalina Dewi, Rabu (6/4).Menurutnya, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka Dinsosnaker akan memberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada perusahaan terkait."Jika ada pelanggaran, kita biasa lakukan terlebih dahulu pembinaan, lalu represif non yustisia, dan terakhir represif yustisia atau sanksi. Namun kalau menyangkut THR, jika ada aduan dari pekerjaan, kita biasanya langsung turun ke lapangan," jelasnya.Dewi berharap, seluruh perusahaan khususnya yang ada di Kota Medan, dapat mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2016 agar tidak ada masalah dalam pengeluaran hak THR kepada pekerjaan/buruh. http://news.analisadaily.com/read/dinsosnaker-medan-segera-sosialisasikan-permen-tentang-thr/227784/2016/04/06