Pelatihan
Pelatihan tenaga kerja diberikan kepada pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan kerja sesuai dengan pasar kerja dan potensi kewirausahaan yang berkembang di daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan tenaga kerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Lembaga Pelatihan Kerja
- Setiap LPK wajib memiliki izin.
- Pelayanan terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud, meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kelengkapan fisik.
- Pelayanan terhadap pembinaan program dan kelembagaan pelatihan kerja, diberikan kepada LPK yang sudah memiliki izin.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Akreditasi Dan Sertifikasi
- Akreditasi dan sertifikasi diberikan sebagai penetapan status terhadap penyelenggaraan LPK.
- Akreditasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud meliputi penilaian berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan bagi setiap kejuruan dan tingkat pelatihan kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara akreditasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Legalisasi Sertifikat
Legalisasi sertifikat uji keterampilan diberikan kepada peserta melalui uji keterampilan sesuai dengan klasifikasi dan kualitasnya. Sertifikat sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh LPK setelah didaftar, diporporasi dan dilegalisasi oleh Instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penerbitan sertifikat uji keterampilan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Informasi Dan Hasil Pelatihan
Informasi pelatihan kerja diberikan kepada pencari kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan perusahaan. Hasil pelatihan kerja dapat disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan keahliannya.
Pemagangan Dan Produktivitas
- Pemagangan dapat dilaksanakan di daerah, luar daerah dan di luar negeri oleh Pemerintah Daerah dan non Pemerintah.
- Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian secara tertulis antara lembaga yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha dan antara peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
- Pemagangan antar daerah dan luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja
Setiap pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan tugas bidangnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kompetensi bagi pekerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Wali Kota. Pelaksanaan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud wajib melaporkan kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Rekomendasi Bantuan Pelatihan
LPK dapat diberikan bantuan dari Pemerintah setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Rekomendasi sebagaimana dimaksud diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Wali Kota.